Pages

BEM FKIP UPY

Badan eksekutif mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (BEM FKIP) Universitas PGRI Yogyakarta merupakan organisasi mahasiswa di tingkat Fakultas

Pengurus BEM-FKIP

Pengurus BEM FKIP Periode 2013-2014

Gubernur BEM-FKIP

Eko Budiyono - Gubernur BEM-FKIP Periode 2013/2013

Rapat Kerja BEM-FKIP

Kegiatan perumusan program kerja selama 1 periode

Pelantikan BEM FKIP

Pelantikan Pengurus BEM FKIP periode 2013/2014 oleh Wakil Rektor III Universitas PGRI Yogyakarta

BEM F Competition Ke-4

Penyerahan hadiah kepada para juara lomba futsal, pidato, puisi, dan voli

Seminar Nasional Pendidikan

Seminar Nasional Pendidikan 2014 dengan Tema "Mewujudkan Guru Profesional dalam Implementasi Kurikulum 2013"

AD ART BEM FKIP UPY



ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
(BEM FKIP-UPY)
 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Yogyakarta yang selanjutnya disingkat menjadi BEM FKIP-UPY.

Pasal 2
Waktu
BEM FKIP-UPY ini disahkan pada tanggal 24 Maret 2010 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat
BEM FKIP-UPY bertempat dikampus 2 Universitas PGRI Yogyakarta.


BAB II
KEDAULATAN, ASAS DAN STATUS

Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi BEM FKIP-UPY berada pada DPM, BEM-U, dan Mahasiswa FKIP Universitas PGRI Yogyakarta melalui Musyawarah Besar (MUBES) Mahasiswa FKIP.

Pasal 5
Asas
BEM FKIP-UPY berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan berpedoman pada Tridharma Perguruan Tinggi.

Pasal 6
Status
BEM FKIP-UPY berstatus sebagai Lembaga Eksekutif di tingkat Fakultas yang dilegalkan oleh Rektor Universitas PGRI Yogyakarta dalam bentuk SK.





BAB III
PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 7
Prinsip
BEM FKIP-UPY berprinsip terbuka dan demokratis.

Pasal 8
Fungsi
BEM FKIP-UPY berfungsi
  1. Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan serta melaksanakan aspirasi mahasiswa untuk kemajuan mahasiswa FKIP pada khususnya dan Universitas PGRI Yogyakarta  pada umumnya.
  2. Sebagai badan eksekutif yang mengkoordinasikan lembaga himpunan kemahasiswaan FKIP- UPY yang terkait dengan ayat 1.

Pasal 9
Tujuan
Mewujudkan aspirasi mahasiswa FKIP-UPY.

BAB IV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 10
Aturan Tambahan
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan pada Anggaran Dasar.
  2. Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang disahkan.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.















ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
(BEM FKIP-UPY)
 

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota BEM FKIP-UPY adalah Mahasiswa FKIP Universitas PGRI Yogyakarta yang masih aktif.

Pasal 2
Hak anggota
Anggota BEM FKIP -UPY mempunyai hak:
  1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus BEM FKIP-UPY.
  2. Mengajukan pendapat, saran dan kritik pada saat menjalankan tugas.
  3. Mengunakan fasilitas yang tersedia untuk mencapai tujuan organisasi.
  4. Setiap anggota berhak melakukan pembelaan diri apabila ada permasalahan dalam lingkup FKIP.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
  1. Melaksanakan dan mentaati AD/ART BEM FKIP-UPY serta ketentuan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan organisasi.
  2. Menjaga nama baik organisasi pada khususnya dan Perguruan Tinggi pada umumnya.
  3. Melaksanakan semua program kerja yang telah ditentukan.

Pasal 4
Kepengurusan
  1. Pengurusan BEM FKIP-UPY sekurang-kurangnya terdiri dari Gubernur dan wakil Gubernur, sekretaris, bendahara dan beberapa divisi.
  2. Pengurusan BEM FKIP-UPY adalah mahasiswa FKIP-UPY yang dipilih oleh Gubernur BEM FKIP -UPY dengan kriteria :
a.       Mempunyai kemampuan dan kemauan.
b.      Loyalitas pada BEM FKIP –UPY.
c.       Memiliki pengalaman berorganisasi.
 3.  Gubernur  dan wakil Gubernur BEM FKIP -UPY dipilih melalui Pemilihan Umum                                                          
Mahasiswa (PUMA).

Pasal 5
Jabatan
  1. Masa jabatan pengurus BEM FKIP-UPY berlangsung selama 1 tahun atau sesudah terbentuknya pengurus baru.
  2. Semua pengurus BEM FKIP-UPY tidak menjabat sebagai pengurus harian di lembaga kemahasiswaan lain
  3. Pengurus BEM FKIP -UPY akan kehilangan jabatan apabila:
a.       Habis masa jabatan.
b.      Atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
c.       Cuti kuliah.
d.      Meninggal dunia.


BAB II
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 6
Tugas
BEM FKIP -UPY mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan AD/ART BEM FKIP-UPY.
  2. Menyusun, melaksanakan dan melaporkan program kerja kepada DPM dan BEM-U.
  3. Melaksanakan pemilu mahasiswa BEM FKIP-UPY.

Pasal 7
Wewenang
Wewenang BEM FKIP-UPY:
  1. Melakukan kepengawasan bersama DPM dan BEM-U atas pengambilan dana HMP FKIP UPY.
  2. Mengeluarkan instruksi ke HMP FKIP UPY.

BAB III
PENDANAAN

Pasal 8
Sumber dana BEM FKIP-UPY berasal dari dana kemahasiswaan FKIP yang telah ditetapkan oleh lembaga Universitas dan atau sumber dana lain yang legal, halal dan tidak mengikat.

BAB IV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 9
1.      Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar (AD).
2.      Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART BEM FKIP -UPY.
4.      Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan kesalahan, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.






PERATURAN PEMILIHAN UMUM
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
 (BEM FKIP-UPY)
YOGYAKARTA
 


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal I
1.      Pemilihan Umum Mahasiswa yang selanjutnya disingkat PUMA adalah sarana pelaksanaan demokrasi mahasiswa.
2.      PUMA dilaksanakan di setiap akhir kepengurusan BEM FKIP-UPY.
3.      komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat independent kampus dan mandiri untuk menyelenggarakan PUMA.
4.      Pengawas Pemilu adalah Panitia yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.
5.      Kampanye Pemilu adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-program calon Gubernur dan Wakil Gubernur BEM FKIP -UPY.

Pasal 2
Asas
PUMA berdasarkan asas demokratis dan kekeluargaan.

Pasal 3
Sifat
PUMA bersifat Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER) melalui penyelenggaraan yang Jujur dan Adil (JURDIL).

Pasal 4
Tujuan
PUMA bertujuan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur mahasiswa FKIP UPY.


BAB II
PENCALONAN

Pasal 5
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur BEM FKIP -UPY harus memiliki syarat:
1.      Mahasiswa aktif minimal semester 3.
2.      Paham terhadap tugas dan fungsi lembaga eksekutif.
3.      Memahami AD/ART BEM FKIP –UPY.
4.      Setiap lembaga kemahasiswaan intern kampus berhak mengajukan calon Gubernur mahasiswa atau berkoalisi.
5.      Setiap mahasiswa berhak mencalonkan diri secara independent.
6.      Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan hanya ada 1 pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur maka secara langsung dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pemenang Pemilu.


BAB III
PEMILIH

Pasal 6
1.      Seluruh mahasiswa FKIP UPY aktif mempunyai hak untuk memilih.
2.      Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, mahasiswa yang bersangkutan harus datang pada tempat penyelenggaraan pemungutan suara.
3.      KPU menggunakan presensi atau sejenisnya bagi mahasiswa yang berhak memilih
4.      Pemilih hanya berhak atas satu suara dan tidak dapat diwakilkan.

BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

Pasal 7
Divisi Pemilihan Umum
1.        PUMA diselenggarakan oleh KPU yang bersifat independent.
2.        KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan PUMA.
3.    Dalam melaksanakan tugasnya KPU menyampaikan laporan kepada Penanggung Jawab Sementara BEM FKIP.


Pasal 8
Keanggotaan Divisi Pemilihan Umum
1.      Anggota KPU sebanyak-banyaknya 14 orang.
2.      Keanggotaan KPU terdiri dari seorang ketua dan wakil yang merangkap anggota inti dan para anggota.
3.      Anggota KPU dipilih dari hasil rekuitmen terbuka yang diadakan oleh BEM FKIP.
4.      Ketua dan Wakil KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU.
5.      Keanggotaan KPU berakhir sampai pada pelantikan BEM FKIP & HMP FKIP-UPY.

Pasal 9
Syarat Anggota Divisi Pemilihan Umum

Syarat untuk dapat menjadi anggota KPU:
1.      Mahasiswa FKIP-UPY yang masih aktif.
2.      Mempunyai komitmen dan dedikasi terhadap suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan.

Pasal 10
Tugas dan Wewenang Divisi Pemilihan Umum
1.      Merencanakan, menetapkan dan melaksanakan semua tahapan Pemilu.
2.      Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan Guberur dan Wakil Gubernur terpilih.
3.      Melakukan evaluasi dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksaan Pemilu kepada BEM FKIP –UPY dan diketahui oleh BEM U dan disetujui oleh wakil Dekan III.

Pasal 11
Pendanaan
Keuangan KPU bersumber dari anggaran BEM FKIP UPY.


BAB V
KAMPANYE

Pasal 12
1.      Kampanye dilaksanakan secara lisan dan tulisan dalam waktu yang telah ditentukan.
2.      Tema dan materi kampanye bersifat bebas serta tidak mengandung SARA dan dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa.
3.      Pelaksanaan kampanye dimulai setelah calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan lolos seleksi oleh KPU.
4.      Kampanye dilaksanakan sesuai jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.


BAB VI
PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 13
1.      Waktu pemungutan suara dilaksanakan selama 1 hari di kampus UPY.
2.      Penghitungan suara dilakukan secara terbuka setelah proses pemungutan suara selesai.
3.      Penghitungan suara dilaksanakan oleh KPU dan dihadiri oleh beberapa saksi yang ditentukan oleh Cagub dan Cawagub yang  telah disepakati oleh KPU.


BAB VII
PENGAWAS PEMILU

Pasal 14
Keanggotaan
1.      Untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu.
2.      Panitia Pengawas Pemilu berjumlah 5 orang yang terdiri dari anggota DPM-UPY, BEM-UPY dan Independent.
3.      Pengawas Pemilu terdiri atas ketua dan anggotanya.


Pasal 15
Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu
Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:
1.      Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.
2.      Menerima laporan pelanggaran peraturan Pemilu.
3.      Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu.


BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan dalam ketentuan lain apabila diperlukan.
2.      Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



































GARIS – GARIS BESAR HALUAN KERJA ( GBHK )
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
(BEMFKIP-UPY)


 

BAB I
PENDAHULUAN
A.  PENGERTIAN
Garis – Garis Besar Haluan Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa (GBHK – BEM FKIP) adalah suatu haluan program organisasi kemahasiswaan BEM FKIP secara garis besar, yang merupakan pola umum kegiatan kemahasiswaan secara menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan untuk menciptakan mahasiswa yang kreatif, kritis, dan mandiri melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi dan cita – cita yang tercantum dalam AD/ART BEM FKIP -UPY.

B.  FUNGSI
GBHK BEM FKIP-UPY berfungsi sebagai arah dan pedoman program kerja yang telah ditetapkan.

C.  MAKSUD DAN TUJUAN
1.      GBHK BEM FKIP -UPY memberikan arah dan gambaran kepada pengurus organisasi kemahasiswaan BEM FKIP -UPY dalam merumuskan program kerja.
2.      Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka mencapai tujuan lembaga kemahasiswaan BEM FKIP -UPY

D. LANDASAN
1.      Pancasila dan UUD 1945.
2.      SK Mendikbud No. 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
3.      Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4.      AD/ART BEM FKIP –UPY.

BAB II
ARAH DAN SASARAN

A. ARAH
GBHK BEM FKIP -UPY 2013/2014 mempunyai arah :
1.        Pedoman dan petunjuk umum bagi pelaksanaan kegiatan yang akan diprogramkan secara garis besar.
2.        Usaha nyata  yang dilakukan secara struktural organisasi dalam rangka mewujudkan aspirasi mahasiswa FKIP UPY.
3.        Melaksanakan visi dan misi program kegiatan kemahasiswaan FKIP UPY.




B. SASARAN
1.   Menjaga eksistensi BEM FKIP -UPY
2.   Mengembangkan kreatifitas dan dinamika mahasiswa FKIP-UPY pengurus beserta anggotanya.
3.   Mengembangkan dan menjalin kerjasama dengan organisasi kemahasiswaan yang ada di UPY  maupun instansi di luar UPY dalam rangka mencapai tujuan bersama.
4.   Berperan aktif dan kreatif dalam rangka mewujudkan program kerja BEM FKIP UPY.

BAB III
POLA KERJA BEM FKIP UPY DALAM SATU PERIODE

A.    BENDAHARA
Tugas bendahara ini bertanggung jawab untuk mengontrol terhadap seluruh administrasi keuangan BEM FKIP UPY

B.     SEKRETARIS
Tugas sekretaris adalah mengurus administrasi umum   tiap bidang, memberikan informasi, inventarisasi, pendampingan administrasi dan management kesekretariatan.

C.      DIVISI INTERN KAMPUS
Tugas divisi intern adalah menerjemahkan  misi kabinet dengan mengoptimalkan pelayanan kepada mahasiswa pada segala aspek dalam program kerjanya. Bertanggung jawab  melakukan advokasi dan pelayanan terhadap mahasiswa, menjalankan fungsi komunikasi dan pengembangan jaringan pada aspek organisasi mahasiswa internal kampus.

D.    DIVISI EKSTERN KAMPUS
Tugas divisi ekstern  adalah menerjemahkan  misi kabinet dengan menjalin kerja sama dalam melaksanakan program kerjanya. Menjalankan fungsi komunikasi dan pengembangan jaringan pada aspek organisasi mahasiswa external kampus maupun pihak luar untuk mewujudkan tujuan organisasi.

E.     DIVISI  PENDIDIKAN
Tugas devisi ini adalah Mengembangkan kemampuan profesi kependidikan melalui pelaksanaan penelitian yang berbentuk ilmiah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

F.       DIVISI KESEJAHTERAAN MAHASISWA
Tugas divisi ini adalah memperjuangkan aspirasi dan hak-hak mahasiswa untuk tujuan bersama.

G.  DIVISI  PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Tugas dari divisi ini adalah untuk menggali potensi dan menggembangkan kemampuan akademik serta intelektual mahasiswa FKIP UPY.

BAB IV
PENUTUP

Bahwa untuk  dapat mewujudkan rancangan serta kerja mencapai hasil yang optimal diperlukan tekad, niat , kesanggupan, ketekunan, tanggung jawab dan semangat berkarya dari pengurus BEMFKIP – UPY. GBHK ini berlaku terhitung dari tanggal 27 November 2013.




































PERATURAN ALOKASI DAN MEKANISME PENGAMBILAN DANA SERTA PERTANGGUNG JAWABAN DANA KEMAHASISWAAN
 BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
(BEMFKIP-UPY)
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
 


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Anggaran atau dana organisasi kemahasiswaan FKIP Universitas PGRI Yogyakarta diperoleh dari uang/dana mahasiswa, dan dipergunaan untuk kepentingan kemahasiswaan.

BAB II
DISTRIBUSI DANA
Pasal 2

Anggaran atau dana kerja lembaga kemahasiswaan BEM FKIP berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan.

BAB III
DANA KEMAHASISWAAN BEMFKIP UPY
Pasal 3
Berasal dari keseluruham jumlah mahasiswa yang berada dalam lingkup FKIP-UPY


BAB IV
MEKANISME PENGAMBILAN DANA KEMAHASISWAAN
Pasal 4
Anggaran kerja organisasi kemahasiswaan untuk disahkan apabila program kerja telah dibuat.

Pasal 5
1. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
a. Pelaksanaan program dan pengesahan anggaran dilakukan setelah proposal diketahui oleh Presma BEM UPY dan ketua DPM UPY serta disetujui oleh Wakil Dekan III.
b. Permohonan penurunan dana disertai dengan satu bendel proposal.
2. Himpunan mahasiswa prodi
 Proposal disahkan  oleh kaprodi dan diketahui oleh Gubernur BEM FKIP dan disetujui oleh wakil dekan III dalam bentuk proposal.

.





BAB V
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 6
Organisasi Kemahasiswaan Tingkat Fakultas Universitas
1.      Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan.
a.    Laporan pertanggungjawaban dilaporkan kepada seluruh mahasiswa UPY melalui MUBES diketahui oleh Presma BEM UPY, Ketua DPM UPY, dan wakil dekan III dalam bentuk LPJ.
b.    Penyerahan LPJ selambat-lambatnya 1 bulan setelah masa kepengurusan.
2. Himpunan Mahasiswa Prodi
Laporan Pertanggungjawaban disahkan  oleh kaprodi dan diketahui oleh Gubernur BEM FKIP dan disetujui oleh wakil dekan III dalam bentuk LPJ.



BAB VI
PENUTUP

Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian apabila diperlukan.











0 komentar:

Posting Komentar