ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
(BEM FKIP-UPY)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Universitas PGRI Yogyakarta yang selanjutnya disingkat menjadi BEM
FKIP-UPY.
Pasal 2
Waktu
BEM FKIP-UPY ini disahkan pada tanggal 24 Maret 2010 sampai batas waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
BEM FKIP-UPY bertempat dikampus 2 Universitas PGRI Yogyakarta.
BAB II
KEDAULATAN, ASAS DAN STATUS
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi BEM FKIP-UPY berada pada DPM, BEM-U, dan Mahasiswa
FKIP Universitas PGRI Yogyakarta melalui Musyawarah Besar (MUBES) Mahasiswa
FKIP.
Pasal 5
Asas
BEM FKIP-UPY berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan berpedoman pada
Tridharma Perguruan Tinggi.
Pasal 6
Status
BEM FKIP-UPY berstatus sebagai Lembaga Eksekutif di tingkat Fakultas yang
dilegalkan oleh Rektor Universitas PGRI Yogyakarta dalam bentuk SK.
BAB III
PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 7
Prinsip
BEM FKIP-UPY berprinsip terbuka dan demokratis.
Pasal 8
Fungsi
BEM FKIP-UPY berfungsi
- Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan serta melaksanakan aspirasi mahasiswa untuk kemajuan mahasiswa FKIP pada khususnya dan Universitas PGRI Yogyakarta pada umumnya.
- Sebagai badan eksekutif yang mengkoordinasikan lembaga himpunan kemahasiswaan FKIP- UPY yang terkait dengan ayat 1.
Pasal 9
Tujuan
Mewujudkan aspirasi mahasiswa FKIP-UPY.
BAB
IV
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
10
Aturan
Tambahan
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan pada Anggaran Dasar.
- Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang disahkan.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
(BEM FKIP-UPY)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota BEM FKIP-UPY adalah Mahasiswa FKIP
Universitas PGRI Yogyakarta yang masih aktif.
Pasal 2
Hak anggota
Anggota BEM FKIP -UPY mempunyai hak:
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus BEM FKIP-UPY.
- Mengajukan pendapat, saran dan kritik pada saat menjalankan tugas.
- Mengunakan fasilitas yang tersedia untuk mencapai tujuan organisasi.
- Setiap anggota berhak melakukan pembelaan diri apabila ada permasalahan dalam lingkup FKIP.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
- Melaksanakan dan mentaati AD/ART BEM FKIP-UPY serta ketentuan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan organisasi.
- Menjaga nama baik organisasi pada khususnya dan Perguruan Tinggi pada umumnya.
- Melaksanakan semua program kerja yang telah ditentukan.
Pasal 4
Kepengurusan
- Pengurusan BEM FKIP-UPY sekurang-kurangnya terdiri dari Gubernur dan wakil Gubernur, sekretaris, bendahara dan beberapa divisi.
- Pengurusan BEM FKIP-UPY adalah mahasiswa FKIP-UPY yang dipilih oleh Gubernur BEM FKIP -UPY dengan kriteria :
a.
Mempunyai kemampuan dan
kemauan.
b.
Loyalitas pada BEM FKIP –UPY.
c.
Memiliki pengalaman
berorganisasi.
3.
Gubernur dan wakil Gubernur BEM FKIP
-UPY dipilih melalui Pemilihan Umum
Mahasiswa (PUMA).
Pasal 5
Jabatan
- Masa jabatan pengurus BEM FKIP-UPY berlangsung selama 1 tahun atau sesudah terbentuknya pengurus baru.
- Semua pengurus BEM FKIP-UPY tidak menjabat sebagai pengurus harian di lembaga kemahasiswaan lain
- Pengurus BEM FKIP -UPY akan kehilangan jabatan apabila:
a.
Habis masa jabatan.
b.
Atas permintaan sendiri atau
mengundurkan diri.
c.
Cuti kuliah.
d.
Meninggal dunia.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Tugas
BEM FKIP -UPY mempunyai tugas:
- Melaksanakan AD/ART BEM FKIP-UPY.
- Menyusun, melaksanakan dan melaporkan program kerja kepada DPM dan BEM-U.
- Melaksanakan pemilu mahasiswa BEM FKIP-UPY.
Pasal 7
Wewenang
Wewenang BEM FKIP-UPY:
- Melakukan kepengawasan bersama DPM dan BEM-U atas pengambilan dana HMP FKIP UPY.
- Mengeluarkan instruksi ke HMP FKIP UPY.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 8
Sumber dana BEM FKIP-UPY berasal dari dana
kemahasiswaan FKIP yang telah ditetapkan oleh lembaga Universitas dan atau
sumber dana lain yang legal, halal dan tidak mengikat.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 9
1. Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar (AD).
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam
ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
BEM FKIP -UPY.
4. Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan
dan kesalahan, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme
yang telah ditentukan.
PERATURAN PEMILIHAN UMUM
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
(BEM FKIP-UPY)
YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
1.
Pemilihan Umum Mahasiswa yang
selanjutnya disingkat PUMA adalah sarana pelaksanaan demokrasi mahasiswa.
2.
PUMA dilaksanakan di setiap
akhir kepengurusan BEM FKIP-UPY.
3.
komisi Pemilihan Umum yang
selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat independent kampus dan
mandiri untuk menyelenggarakan PUMA.
4.
Pengawas Pemilu adalah Panitia
yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.
5.
Kampanye Pemilu adalah kegiatan
untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-program calon Gubernur
dan Wakil Gubernur BEM FKIP -UPY.
Pasal 2
Asas
PUMA berdasarkan asas demokratis dan kekeluargaan.
Pasal 3
Sifat
PUMA bersifat Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia
(LUBER) melalui penyelenggaraan yang Jujur dan Adil (JURDIL).
Pasal 4
Tujuan
PUMA bertujuan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur
mahasiswa FKIP UPY.
BAB II
PENCALONAN
Pasal 5
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur BEM FKIP -UPY harus memiliki
syarat:
1.
Mahasiswa aktif minimal semester 3.
2. Paham terhadap tugas dan fungsi lembaga
eksekutif.
3.
Memahami AD/ART BEM FKIP –UPY.
4. Setiap lembaga kemahasiswaan intern kampus
berhak mengajukan calon Gubernur mahasiswa atau berkoalisi.
5.
Setiap mahasiswa berhak mencalonkan
diri secara independent.
6.
Apabila sampai batas waktu yang
telah ditentukan hanya ada 1 pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur maka
secara langsung dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih
pemenang Pemilu.
BAB III
PEMILIH
Pasal 6
1.
Seluruh mahasiswa FKIP UPY
aktif mempunyai hak untuk memilih.
2.
Untuk dapat menggunakan hak
pilihnya, mahasiswa yang bersangkutan harus datang pada tempat penyelenggaraan
pemungutan suara.
3.
KPU menggunakan presensi atau
sejenisnya bagi mahasiswa yang berhak memilih
4. Pemilih hanya berhak atas satu suara dan
tidak dapat diwakilkan.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 7
Divisi Pemilihan Umum
1.
PUMA
diselenggarakan oleh KPU yang bersifat independent.
2.
KPU bertanggungjawab atas
penyelenggaraan PUMA.
3. Dalam
melaksanakan tugasnya KPU menyampaikan laporan kepada Penanggung Jawab Sementara BEM FKIP.
Pasal 8
Keanggotaan Divisi Pemilihan Umum
1.
Anggota KPU
sebanyak-banyaknya 14 orang.
2. Keanggotaan KPU terdiri dari seorang ketua dan
wakil yang merangkap anggota
inti dan para anggota.
3. Anggota KPU dipilih dari hasil rekuitmen
terbuka yang diadakan oleh BEM FKIP.
4. Ketua dan Wakil KPU dipilih dari dan oleh
anggota KPU.
5. Keanggotaan KPU berakhir sampai pada
pelantikan BEM FKIP & HMP FKIP-UPY.
Pasal 9
Syarat Anggota Divisi Pemilihan Umum
Syarat untuk dapat menjadi anggota KPU:
1.
Mahasiswa FKIP-UPY yang masih
aktif.
2.
Mempunyai komitmen dan dedikasi
terhadap suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan.
Pasal 10
Tugas dan Wewenang Divisi Pemilihan Umum
1. Merencanakan, menetapkan dan melaksanakan
semua tahapan Pemilu.
2. Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan
Guberur dan Wakil Gubernur terpilih.
3. Melakukan evaluasi dan menyerahkan laporan
pertanggungjawaban pelaksaan Pemilu kepada BEM FKIP –UPY dan diketahui oleh BEM
U dan disetujui oleh wakil Dekan III.
Pasal 11
Pendanaan
Keuangan KPU bersumber dari anggaran BEM FKIP UPY.
BAB V
KAMPANYE
Pasal 12
1.
Kampanye dilaksanakan secara
lisan dan tulisan dalam waktu yang telah ditentukan.
2. Tema dan materi kampanye bersifat bebas
serta tidak mengandung SARA dan dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing
calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa.
3. Pelaksanaan kampanye dimulai setelah calon
pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan lolos seleksi oleh KPU.
4. Kampanye dilaksanakan sesuai jadwal
kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.
BAB VI
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 13
1. Waktu pemungutan suara dilaksanakan selama
1 hari di kampus UPY.
2.
Penghitungan suara dilakukan
secara terbuka setelah proses pemungutan suara selesai.
3.
Penghitungan suara dilaksanakan
oleh KPU dan dihadiri oleh beberapa saksi yang ditentukan oleh Cagub dan
Cawagub yang telah disepakati oleh KPU.
BAB VII
PENGAWAS PEMILU
Pasal 14
Keanggotaan
1. Untuk melakukan pengawasan Pemilu,
dibentuk Panitia Pengawas Pemilu.
2. Panitia Pengawas Pemilu berjumlah 5 orang
yang terdiri dari anggota DPM-UPY, BEM-UPY dan Independent.
3. Pengawas Pemilu terdiri atas ketua dan anggotanya.
Pasal 15
Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu
Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:
1. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu.
2. Menerima laporan pelanggaran peraturan
Pemilu.
3. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam
penyelenggaraan Pemilu.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan
ini akan ditetapkan dalam ketentuan lain apabila diperlukan.
2. Peraturan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
GARIS – GARIS BESAR HALUAN KERJA ( GBHK )
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
(BEMFKIP-UPY)
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
Garis – Garis Besar Haluan Kerja Badan Eksekutif
Mahasiswa (GBHK – BEM FKIP) adalah suatu haluan program organisasi
kemahasiswaan BEM FKIP secara garis besar, yang merupakan pola umum kegiatan
kemahasiswaan secara menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan untuk
menciptakan mahasiswa yang kreatif, kritis, dan mandiri melalui Tri
Dharma Perguruan Tinggi dan cita – cita yang tercantum dalam AD/ART BEM FKIP -UPY.
B. FUNGSI
GBHK BEM FKIP-UPY berfungsi sebagai arah dan pedoman program kerja yang telah
ditetapkan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1.
GBHK BEM FKIP -UPY memberikan
arah dan gambaran kepada pengurus organisasi kemahasiswaan BEM FKIP -UPY dalam
merumuskan program kerja.
2.
Sebagai acuan dalam
melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka mencapai tujuan lembaga
kemahasiswaan BEM FKIP -UPY
D. LANDASAN
1.
Pancasila dan UUD 1945.
2.
SK Mendikbud No. 155/U/1998
Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
3.
Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4.
AD/ART BEM FKIP –UPY.
BAB
II
ARAH
DAN SASARAN
A. ARAH
GBHK BEM FKIP -UPY 2013/2014 mempunyai arah :
1.
Pedoman
dan petunjuk umum bagi pelaksanaan kegiatan yang akan diprogramkan secara garis
besar.
2.
Usaha
nyata yang dilakukan secara struktural organisasi dalam rangka mewujudkan aspirasi mahasiswa FKIP UPY.
3.
Melaksanakan
visi dan misi program kegiatan kemahasiswaan FKIP UPY.
B. SASARAN
1. Menjaga eksistensi BEM FKIP -UPY
2. Mengembangkan
kreatifitas dan dinamika mahasiswa FKIP-UPY pengurus beserta anggotanya.
3. Mengembangkan
dan menjalin kerjasama dengan organisasi kemahasiswaan yang ada di UPY maupun instansi di luar UPY dalam rangka
mencapai tujuan bersama.
4. Berperan
aktif dan kreatif dalam rangka mewujudkan program kerja BEM FKIP UPY.
BAB III
POLA KERJA BEM FKIP UPY DALAM SATU PERIODE
A. BENDAHARA
Tugas bendahara ini bertanggung jawab untuk mengontrol
terhadap seluruh administrasi keuangan BEM FKIP UPY
B.
SEKRETARIS
Tugas sekretaris adalah mengurus administrasi umum tiap bidang, memberikan informasi,
inventarisasi, pendampingan administrasi dan management kesekretariatan.
C.
DIVISI INTERN KAMPUS
Tugas divisi intern adalah menerjemahkan misi kabinet dengan mengoptimalkan pelayanan
kepada mahasiswa pada segala aspek dalam program kerjanya. Bertanggung
jawab melakukan advokasi dan pelayanan
terhadap mahasiswa, menjalankan fungsi komunikasi dan pengembangan jaringan
pada aspek organisasi mahasiswa internal kampus.
D. DIVISI EKSTERN KAMPUS
Tugas divisi ekstern adalah menerjemahkan misi kabinet dengan menjalin kerja sama dalam
melaksanakan program kerjanya. Menjalankan fungsi komunikasi dan pengembangan
jaringan pada aspek organisasi mahasiswa external kampus maupun pihak luar
untuk mewujudkan tujuan organisasi.
E.
DIVISI PENDIDIKAN
Tugas devisi ini adalah Mengembangkan kemampuan
profesi kependidikan melalui pelaksanaan penelitian yang berbentuk ilmiah untuk
meningkatkan kualitas pendidikan.
F. DIVISI KESEJAHTERAAN MAHASISWA
Tugas divisi ini adalah memperjuangkan aspirasi dan hak-hak mahasiswa untuk
tujuan bersama.
G. DIVISI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Tugas dari divisi ini adalah untuk menggali potensi dan menggembangkan
kemampuan akademik serta intelektual mahasiswa FKIP UPY.
BAB IV
PENUTUP
Bahwa untuk dapat mewujudkan rancangan serta kerja
mencapai hasil yang optimal diperlukan tekad, niat , kesanggupan, ketekunan,
tanggung jawab dan semangat berkarya dari pengurus BEMFKIP – UPY. GBHK ini
berlaku terhitung dari tanggal 27 November 2013.
PERATURAN ALOKASI DAN MEKANISME PENGAMBILAN DANA
SERTA PERTANGGUNG JAWABAN DANA KEMAHASISWAAN
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS PGRI
YOGYAKARTA
(BEMFKIP-UPY)
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran atau dana organisasi kemahasiswaan FKIP Universitas PGRI
Yogyakarta diperoleh dari uang/dana mahasiswa, dan dipergunaan untuk
kepentingan kemahasiswaan.
BAB
II
DISTRIBUSI
DANA
Pasal
2
Anggaran atau
dana kerja lembaga kemahasiswaan BEM FKIP berdasarkan program kerja yang telah
ditetapkan.
BAB
III
DANA
KEMAHASISWAAN BEMFKIP UPY
Pasal
3
Berasal dari
keseluruham jumlah mahasiswa yang berada dalam lingkup FKIP-UPY
BAB IV
MEKANISME PENGAMBILAN DANA KEMAHASISWAAN
Pasal 4
Anggaran kerja organisasi kemahasiswaan untuk disahkan apabila program
kerja telah dibuat.
Pasal 5
1. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
a. Pelaksanaan program dan
pengesahan anggaran dilakukan setelah proposal diketahui oleh Presma BEM UPY dan ketua DPM UPY serta disetujui oleh Wakil Dekan III.
b. Permohonan penurunan
dana disertai dengan satu bendel proposal.
2. Himpunan mahasiswa prodi
Proposal
disahkan oleh kaprodi dan diketahui oleh
Gubernur BEM FKIP dan disetujui oleh wakil dekan III dalam bentuk proposal.
.
BAB
V
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal
6
Organisasi Kemahasiswaan Tingkat Fakultas
Universitas
1. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
keguruan dan Ilmu Pendidikan.
a. Laporan pertanggungjawaban dilaporkan
kepada seluruh mahasiswa UPY melalui MUBES diketahui oleh Presma BEM UPY, Ketua
DPM UPY, dan wakil dekan III dalam bentuk LPJ.
b. Penyerahan LPJ selambat-lambatnya 1 bulan setelah
masa kepengurusan.
2. Himpunan Mahasiswa Prodi
Laporan Pertanggungjawaban disahkan oleh kaprodi dan diketahui oleh Gubernur BEM
FKIP dan disetujui oleh wakil dekan III dalam bentuk
LPJ.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kemudian apabila
diperlukan.
0 komentar:
Posting Komentar